Berlaku Mulai 30 Agustus, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Syarat terbaru bagi pengguna jasa Kereta Api (KA) jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Hal tersebut disampaikan VP Daerah Operasi 3 Cirebon Takdir Santoso, Sabtu (27/8/22).

 

“Bagi pelanggan berusia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022,” kata Takdir didampingi Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Aturan baru naik KA tersebut,  lanjutnya,  sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” tandasnya.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Cirebon Kota Siap Tindak Pelanggar Lalin Perlintasan Kereta Api Sebidang

Lebih lanjut ia mengingatkan,  agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *