Ketahuan Miliki Barang Haram, Anak Kos Asal Indramayu Diciduk Polisi

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Majalengka – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ganja Kering. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi dihadapan sejumlah awak media di aula Mapolres setempat,  Senin (29/8/22).

“Kami mengamankan Satu orang tersangka TJ (26) warga Indramayu dan barang bukti 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering 53,15 gram ” kata Edwin didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya.

Diawali dari informasi, lanjutnya,  kemudian Anggota sat res narkoba bergerak serta menangkap dan melakukan Penggeledahan di wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka terhadap tersangka TJ (26) dan diketemukan barang bukti tersebut serta dilakukan lagi pengembangan kami kembali menemukan barang bukti di Kamar Kosan tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Tersangka TJ (26) melakukan Penyalahgunaan Narkotika dengan Modus menjual dalam paket paket kecil yang ditempelkan dilokasi lokasi yang telah disepakati dengan para Konsumen,” tuturnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan,  diantaranya,  Satu buah timbangan digital merk Nankai,Satu buah timbangan digital merk Digipounds, Delapan pack plastik klip warna bening dan Satu buah Handphone merk OPPO tipe A16 warna silver.

“katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” imbaunya. (Cepy)  

Baca Juga  Enam Tersangka Dibekuk, Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *