Pahami Etika dan Aturan Berlalu-lintas, Eddy Suzendi : Pengemudi Perlu Memiliki Sertifikasi Kompetensi

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Etika dan pemahaman soal aturan berlalu lintas di jalan raya masih rendah. Perlu adanya pelatihan dan pengakuan standar mutu setiap pengemudi memiliki sertifikasi kompetensi, Hal tersebut disampaikan Eddy Suzendi, Wakil Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi dan Transportasi Global Indonesia, Rabu (14/9/22).

“Sertifikasi diperlukan agar pengemudi tidak hanya menguasai keterampilan mengemudi, tetapi juga mampu berkendara dengan etika, atau mengemudi dengan hati-hati,” kata Eddy.

Selain itu, guna rasa aman nyaman bagi penumpang dan aman bagi pengguna Kendaraan bermotor dalam pemakaian jalan raya yang berlalu lintas.

Adapun yng menjadi dasar hukum, yaitu :

A. UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

1. Pasal 18 ayat 1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.

2. Pasal 18 ayat 2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.

3. Pasal 18 ayat 3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.

4. Pasal 18 ayat 4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen. Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

B. UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

1. Pasal 77 ayat 3. Untuk mendapatkan surat Ijin mengemudi calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

2. Pasal 78 ayat 1. Pendidikan dan pelatihan pengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat ijin dan terakreditasi dari pemerintah.

Baca Juga  UGJ Gelar Talkshow, Innovtalk Dijadikan Wadah Kurasi Bagi Pelaku UMKM

3. Pasal 78 ayat 3. Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan perundang undangan.

C. PERATURAN PEMERINTAH :

 PP No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistim Latihan Kerja Nasional

 PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

 PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu lintas & Angkutan Jalan

 PP No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan

 PP Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2018

D. PERATURAN MENTERI

• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 14 Tahun 2007 tentang Kenderaan Pengangkut Peti Kemas dijalan.

• Peraturan Menteri Perhubungan R.I no 85 Tahun 2018 Tentang Sistem Management Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum menyebutkan bahwa peningkatan kompetensi dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Pengemudi oleh Badan .

• Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor Transportasi

• Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dijalan.

E. KEPUTUSAN MENTERI

 Keputusan Menteri niTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

 Nomor : 269 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa bidang mengemudi angkutan bermotor

 Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 171 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.

“ini yang harus menjadi pedoman,” tandasnya.

Ia menambahkan, perlu adanya penyempurnaan untuk SKKNI dan KKNI. karena, menurutnya sudah cukup lama dari tahun 2014.

Baca Juga  Ribuan Pesilat Ikuti Danyon ARH/PWY Cup Open 2023

“Sudah seharusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena perkembangan teknologi kendaraan bermotor begitu pesat, bisa sambil jalan yang penting amanah undang undang berjalan dan semua mengesampingkan ego sektoral agar pengemudi yang berkeselamatan bertanggung jawab akan keselamatan dirinya maupun orang lain bisa terwujud,” pungkasnya. (Cepy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *