Jual Anak Dibawah Umur, Mucikari Paruh Baya Diringkus Polisi Cirebon Kota

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Menjual anak dibawah umur dan dijadikan pekerja sex komersial, JT (50) seorang pria paruh baya asal Majalengka terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP menyampaikan pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi di kamar kost Desa Pilangsari, Kedawung, Sabtu malam lalu.

“Korban TIL berumur 14 tahun, oleh pelaku telah dipekerjkan selama 2 bulan,” kata Fahri.

Adapun modusnya, lanjut Fahri, pelaku JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari kemudian menawarkan korban kepada kenalannya dengan mengirim foto korban.

“Pelaku mengatakan kepada kenalannya, bahwa bisa korban bisa dipakai,” ungkapnya.

Setelah disepakati, kemudian langsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 rb – 500 rb – 800 rb.

“Cara pembayaran langsung Cash bisa melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, masih kata Fahri, uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000″.

“Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi,” sebutnya.

Dari penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- , 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+, 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tisu magic power, dan 1 (satu) buah Hp merk oppo A15.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Jelas Fahri Siregar.

Baca Juga  Momentum Syukur Nikmat, Rutan Cirebon Rayakan Idul Adha 1445 Hijriah

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *