Sempat Kabur Ke Solo, Oknum Polisi Pengguna Narkoba Huni Hotel Prodeo

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Terlibat penyalahgunaan Narkoba, oknum polisi inisial Bripda DAS (26) anggota Polsek Utbar asal Panongan, Palimanan, Kab. Cirebon terpaksa berurusan dengan rekan di Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat jumpa Pers di Mapolres setempat,  Sabtu (3/12).

“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus tersebut, langkah ini merupakan bagian dari program Quick wins Presisi Polres Cirebon Kota yaitu respon cepat setiap aduan dan informasi masyarakat. Sekaligus menunjukkan Komitmen Polres Cirebon Kota tidak tebang pilih dalam penanganan kasus,” kata Fahri.

Oknum DAS ini, lanjutnya, menjual Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa ijin edar. Dengan Membuka Lapak dengan cara duduk di Sepeda Motor yang terparkir dan menjual langsung obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya.

“Tersangka mendapatkan Obat-obatan Jenis Dextro tersebut dengan membeli dari online Shop Market Place Facebook (FB) pada sekitar Bulan November 2022 sebanyak 1.000 Butir,” jelasnya.

Tersangka DAS, masih kata Fahri ditangkap di Solo, setelah mencoba kabur dengan menggunakan kereta Api.

“Sementara temannya AR masih DPO,” sebutnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 11 Butir Obat Keras Tertentu (OKT) sisa penjualan 1000 obat yang dibelinya. Yang disita dari dua lokasi yang berbeda yaitu Kos-Kosan Perumahan Kalikoa ditemukan 7 Butir Obat-obatan Jenis Dextro dan saat ditangkap di Stasiun Balapan Kota Solo ditemukan 4 Butir Obat-obatan Jenis Tramadol.***

Baca Juga  Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya Sultra, Andap Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *