Pelaku Curas Melawan Saat Ditangkap, Residivis Lintas Provinsi Dihadiahi Polisi Timah Panas

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Pelaku pencurian dengan kekerasan terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap.

Tiga dari empat pelaku kasus pencurian dan kekerasan berhasil di lumpuhkan petugas gabungan anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar.

“Keempat pelaku di ketahui kabur ke Surabaya Jawa Timur, usai melakukan aksinya di Cirebon,” kata Kapolres.

Pelaku pencurian dengan kekerasan terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap.

Tiga dari empat pelaku kasus pencurian dan kekerasan berhasil di lumpuhkan petugas gabungan anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar.

“Keempat pelaku di ketahui kabur ke Surabaya Jawa Timur, usai melakukan aksinya di Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH., kepada awak media di mako setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Jumat (27/1/23).

Disebutkannya, keempat pelaku diantaranya, SN, AD, IR dan R. Mereka, lanjut Ariek beraksi di lapangan Kebumen Kota Cirebon.

“Dengan mengambil paksa tas berisi uang sebesar Rp81 juta dari seorang wanita yang baru saja keluar dari Bank BCA,” jelas Ariek.

Sebelumnya, Keempatnya pelaku telah memantau di lokasi area Bank BCA dan secara acak mencari korban yang baru transaksi pengambilan uang.

Adapun kronologi awal beraksi, diceritakan Ariek, dimana sebelumnya para pelaku menggunakan dua sepeda motor, datang ke Bank BCA, pelaku S dan D menunggu tidak jauh dari lokasi Bank BCA.

“Kemudian, IR dan R masuk ke dalam Bank untuk memantau masyarakat yang sedang mengambil uang,” ujarnya.

Setelah memastikan korban membawa uang keluar dari Bank, masih kata Ariek, kemudian di buntuti oleh pelaku.

Baca Juga  Terjun Langsung Kenalkan Rupbasan, Karupbasan Cirebon Podcast di Media

“Setibanya di lapangan Kebumen yang terletak tidak jauh dari Bank. Mereka melancarkan aksinya dengan merebut tas korban,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan hasil tindak kejahatan, ke empatnya kabur ke arah Tegal. Di sana, pelaku membuang barang bukti, tas, dompet serta meninggalkan sepeda motor untuk menghilangkan barang bukti.

“Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang tas, dompet dan meninggalkan sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Kemudian kabur ke Surabaya,” tuturnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pengejaran.

“Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Surabaya, karena melakukan perlawanan saat di tangkap. Anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dan berhasil menangkap AD, SN dan R. Sementara, satu pelaku IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya

Hasil dari tindak kejahatan sebesar Rp81 juta, dibagi rata kepada pelaku, yang sebelumnya, Rp20 juta untuk membeli sepeda motor, Rp1 juta membayar tempat kos di Surabaya, masing-masing pelaku mendapat Rp10 juta dan Rp20 juta untuk membeli sepeda motor untuk rencana melakukan aksinya di Surabaya.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Cepy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *