Pasca Insiden Kecelakaan, KAI Daop 3 Himbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Lalu-lintas di Perlintasan Sebidang

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon memberikan himbauan kepada masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Demikian disampaikan Ayep Hanapi, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (14/2).

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada dan lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Ayep.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Baca Juga  Butuhkan 256 Guru, Pemkab Cirebon Dorong Guru Honor PAI Jadi P3K

“Menilik kejadian Kereta Api 135B (Mataram) relasi Solo-Pasar Senen yang tertemper sepeda motor di JPL 172 Cigodong km 200+5 Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun yang mengakibatkan 2 orang korban luka berat, yang selanjutnya korban dievakuasi menuju RSUD Arjawinangun oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut, lanjutnya, agar menjadi perhatian masyarakat untuk dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan.

“Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya. (Cepy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *