Heboh Guru Dipecat Gegara Komentar Kasar, KCD X Angkat Bicara

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kantor Cabang Dinas (KCD) X Jabar memastikan tidak ada pemecatan terhadap Muhammad Sabil Fadillah, guru yang mengajar di dua Sekolah, yakni di SMK Telkom, Kota Cirebon dan SMK Manbaul Ulum Kabupaten Cirebon menggegerkan jagat maya.

Muhammad Sabil Fadilah jadi pergunjingan publik diawali menaruh komentar di akun instagram milik Gubernur Jabar Ridwan Kamil dianggap kurang beretika, beberapa waktu lalu, sehingga beredar kabar berujung pemecatan.

“Terkait komentar di laman instagram pak Gubernur, tidak benar kalau ada pemecatan,” kata H Ambar Triwidodo, Kepala KCD X Disdik Jabar kepada para awak media, Kamis (16/3/23).

Menurutnya, hingga saat KCD tidak pernah ada perintah untuk menindak apalagi melakukan intervensi kepada Sekolah.

“Apalagi meminta pihak Sekolah memecatnya,” tandasnya.

Secara Dapodik, lanjutnya, Muhammad Sabil Fadillah masih berstatus seorang guru.

Pihaknya pun, setiap pertemuan dengan pihak Sekolah selalu mengingatkan agar bijak dan santun dalam menggunakan medsos.

Sementara itu, pihak tempatnya mengajar, Elis, Humas Yayasan Miftahul Ulum menyampaikan, Muhammad Sabil telah diberikan SP tiga kali karena perilakunya.

Ia pun menyebutkan, beberapa perilaku yang dianggap tak terpuji yang dilakukannya.

“Ada beberapa pelanggaran kode etik. diantaranya, merokok dalam ruangan, suka berkata kasar, mematikan cctv dan laporan dari orang tua terkait perilakunya,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Topik Rahman, pengurus Yayasan Manbaul Ulum, mengaku guru tersebut dianggap melakukantindakan indidipliner dengan tidak aktif mengajar selama dua tahun.

“Selama ini kami di SMK Ponpes Manbahul Ulum tak ada istilah bekas guru atau pun bekas murid. Tapi memang sudah dua tahun ini guru bersangkutan tak aktif mengajar,” ujar Sesepuh Yayasan Manbahul Ulum, Topik Rahman. (Cepy) 

Baca Juga  Gunakan Sistem CBT, PTS di SMAN 8 Cirebon Masuki Hari Kedua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *