Isi Rangkaian HUT Kemenkumham RI, Lapas Cirebon Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Lapas Cirebon Ikuti Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP” Secara Virtual, Senin (24/7/23).

Kegiatan diikuti oleh Kalapas Cirebon, Kadiyono, pejabat struktural, beserta dengan jajaran staf.

Dibacakan laporan Kegiatan mengenai seminar dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham RI Ke-78 Tahun 2023 oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta.

“Tujuan seminar diantaranya adalah sosialisasi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengindentifikasikan kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Y Ambeg Paramarta.

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menyampaikan, bahwa Hukum pada sejatinya merupakan seperangkat nilai moral yang menjadi pemandu dalam masyarakat untuk hidup berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat.

“Dengan kegiatan ini diharapkan adanya kontribusi positif mengenai kegiatan seminar untuk kemajuan Hukum yang lebih baik dan terstruktur demi penegakan hukum yang impulsif menuju Indonesia maju,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, dibacakan Keynote Speech mengenai Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat Dalam KUHP dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pembaharuan Hukum Pidana, tidak boleh mengabaikan aspek-aspek kehidupan manusia, hukum pidana harus memperhatikan perkembangan zaman dan teknologi,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Negara mengakui dan menghormati hukum adat atau masyarakat adat.

Dilanjutkan dengan seminar oleh 4 narasumber diantaranya adalah

1. Prof.Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyanyikan materi Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

 

2. Narasumber Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. Hakim Agung Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi “Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum”.

Baca Juga  Evaluasi dan Persiapan Studi Tiru, Kalapas Cirebon Berikan penguatan Pada Tim Zona Integritas

 

3. Narasumber Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menyampaikan materi “Strategi inklusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana (KUHP)” dan,

 

4. Narasumber oleh Erasmus A.T. Napitupulu, S.H. Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan materi “Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”.

 

Kegiatan ditutup dengan Pemaparan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham menyampaikan mengenai Hukum adat yang hidup dalam masyarakat, perbuatan melawan hukum, sifat hukum formil, hukum publik, sifat melawan hukum materiil.

Sementara itu, Kadiyono, Kalapas Kelas I Cirebon berharap masyarakat dan petugas Lapas Cirebon dapat mengambil nilai positif dan menambah wawasan mengenai Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *