SPBU Majasem Ditutup, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Diduga Terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, sebuah SPBU di Majasem, Kesambi, Kota Cirebon disegel Kejaksaan Negeri Cimahi, Selasa (1/8/2023).

Kuasa hukum dari Indra Permana yaitu Hamynudin Fariza menjelaskan kronologi disegelnya SPBU di Majasem tersebut.

“Irfan dan istrinya dilaporkan oleh Stelly Gandawidjaja ke Bareskrim Polri pada 2022 lalu dengan dugaan penipuan kepada Stelly atas bisnis sejumlah SPBU, salah satunya yang terletak di Majasem, Kota Cirebon,” jelasnya.

Dijelaskannya, Di pengadilan tingkat pertama, Irfan dan istri divonis bebas. Kemudian Jaksa banding dan akhirnya Mahkamah Agung menganulir putusan vonis bebas.

Setelah itu, pasangan suami istri tersebumendapat hukuman 10 tahun penjara subsider 2 miliar.

“Keduanya sudah ditahan,” jelasnya.

Pada 1 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Cimahi kemudian melakukan penyegelan terhadap SPBU di kawasan Majasem, Kota Cirebon, karena terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan Irfan Suryanagara.

Atas penyegelan tersebut, seseorang bernama Indra Purnama keberatan. Indra, melalui kuasa hukumnya, Haminudin Fariza mengatakan, sebelum Irfan Suryanagara dilaporkan, kliennya telah membeli SPBU di Majasem tersebut secara sah, sehingga merasa dirugikan atas penyegelan ini.

“Pada tanggal 1 Agustus kemarin, Kejaksaan Negeri Cimahi mendatangi lokasi SPBU di Majasem dan menyatakan tidak boleh beroperasi dengan disegel, kemudian ditutup menggunakan seng. Klien kami sangat dirugikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kronologis awal saat Irfan menjual SPBU tersebut kepada Indra.

“Jauh sebelumnya, yakni pada Oktober 2021, Irfan pernah menawarkan SPBU ini ke Pertamina namun tidak ada respon. Kemudian menawarkan kepada klien kami, Indra Purnama. Kemudian, klien kami sama sekali tidak mengetahui ada pelaporan, tahu-tahu ada panggilan dari Bareskrim Polri, kemudian diperiksa terkait transaksi SPBU tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Pastikan Raih Tiga Kursi, Dian Novitasari : Partai Demokrat Siap Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Di hadapan penyidik, menurutnya, kliennya telah menjelaskan secara gamblang terkait transaksi tersebut.

“Klien kami membeli SPBU tersebut senilai Rp 14 miliar, dengan pembayaran tiga tahap yang dimulai pada 10 Juni 2022 sebesar Rp 300 juta menggunakan cek, 13 Juni sebesar Rp 200 juta, itu adalah untuk DP awal,” jelasnya.

Kemudian, imbuhnya, pada tanggal 21 Juni ditransfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar Rp 6,2 miliar.

Terakhir, ada pembayaran ke PT Potro Tri Lestari sebesar Rp 2,2 miliar dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi Rp 2,8 miliar, dan Rp 2 miliar ke rekening istri Irfan Suryanagara, yaitu Endang Kusumawaty.

“Jual beli tersebut kemudian diperkuat oleh adanya akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik dan telah beralih nama dari Irfan ke Indra,” tuturnya.

Soal TPPU, menurutnya, ada surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh Undang-undang.

“Harusnya kan aset itu dilindungi, dikeluarkan, tidak masuk dalam putusan TPPU Irfan, sehingga otomatis tidak ada sitaan,” ujarnya.

Masih kata kuasa hukum, Kliennya tepah diperiksa, di hadapan penyidik ia menjelaskan,  bagaimana memperoleh SPBU tersebut.

“Malahan SPBU tersebut dibeli di atas harga pasar  dan  dengan cara yang benar,” ujarnya.

Atas kerugian, menurutnya, kliennya akan melakukan upaya perdata terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi dan juga Irfan serta istrinya.

“Kemudian, saya juga melihat proses sita kemarin tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Cimahi kepada klien kami,” tukasnya.

Harusnya, sambungnya, ada peringatan dari Kejaksaan kepada kliennya jauh sebelum eksekusi.

“Ini tidak ada, Kejaksaan datang, ke lokasi dengan alasan mau cabut sita papan plang yang sebelumnya ada di situ, kemudian eksekusi, karyawan disuruh keluar, dan ditutup seng,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *