Tanggapi Pengunduran Walikota Cirebon, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jabar : Kepala Daerah Dari Parpol Tak Harus Mundur

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Pengajuan pengunduran diri H. Nashrudin Azis dari jabatan Walikota Cirebon dalam rangka persiapan maju sebagai Bacaleg DPR RI melalui surat yang disampaikan kepada DPRD Kota Cirebon, Senin (31/7) lalu ditanggapi Ketut Sustiawan, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jabar.

Atas pengunduran diri tersebut, diakuinya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan secara resmi.

“Akhir masa jabatan Walikota kalau tidak salah tanggal 12 Desember. Artinya pengunduran diri itu paling lambat 60 hari atau 2 bulan sebelum akhir masa jabatan,” kata Ketut dihadapan para awak media di salah satu kafe kawasan Jl. RA Kartini, Kota Cirebon, Selasa (2/8/23) malam.

Meski tidak mengajukan pengunduran diri, lanjutnya, pada bulan Oktober mendatang Nashrudin Azis, sesuai aturan harus sudah mundur dari tampuk jabatannya.

“Karena untuk proses PJ Walikota dan memang dalam perundang-undangan harus mengundurkan diri,” paparnya.

Kewajiban mundur, sambungnya, apabila yang bersangkutan merupakan seorang ASN. Sedangkan bagi Kepala Daerah yang berasal dari partai politik tidak diharuskan untuk mundur.

“Tapi kan dia dari Parpol, jadi tidak ada kewajiban untuk mundur. Seperti Mas Ganjar, menjadi calon presiden tapi kan tidak mundur,” jelasnya.

Sesuai perundang-undangan, imbuhnya, mundurnya kepala daerah yang berasal dari parpol diakhiri dengan masa jabatannya. Jadi, ketika masih menjabat tidak diwajibkan mundur sebelum masa jabatannya berakhir.

“Secara pribadi, saya apresiasi, bahwa dia serius mempersiapkan diri untuk maju sebagai Caleg dari PDI Perjuangan,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  UGJ Cirebon Gelar Grand Launching PMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *