Ketahui Waktu Utama Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Cirebon

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon menghimbau masyarakat dapat menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah sesuai ketentuan Pemerintah. Hal tersebut disampaikan H. Mualim, M.Ag., Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Jum’at (5/4/24).

“Sesuai keutamaan waktu penyerahan Zakat fitrah, yaitu ketika terbenamnya matahari pada tanggal 30 Ramadhan atau sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” kata Mualim.

Adapun bentuk pembayaran, sebutnya, bisa dalam bentuk beras dan uang.

 

Sementara untuk pelaksanaan sholat idul Fitri, sambungnya, untuk tingkat Kabupaten Cirebon akan dipusatkan di Masjid Agung Sumber pada hari Rabu (10/4) mendatang.

“Untuk kepastiannya kami menunggu keputusan resmi Perintah pusat melalui Kementrian Agama RI,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Kehadiran ASN Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon Capai 100%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *