Ratusan Kuwu Terima SK Perpanjangan Jabatan, Bupati Imron Ingatkan Kuwu Fokus Bangun Desa

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di salah satu hotel di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jum’at (10/5/24).

Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.

Imron mengatakan, penerbitan Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru. Pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Bakti Sosial Pengentasan Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *