Dapat Perlakuan Didiskriminasi, Sugiarto Siap Serang Balik Dua pengembang Ini

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Sebanyak dua kali mendapat diskriminasi hukum, Sugiarto Tjipto Hartono, pengusaha alat berat ternama asal Cirebon ini siap menggugat balik kedua pengembang inisial T dan JS. Hal tersebut disampaikannya dihadapan para awak media di kawasan Jl. Bahagia, Kita Cirebon, Sabtu (3/8/24).

Dalam kesempatan tersebut ia pun membagikan kisah asal muasal permasalahan hukum yang menimpa dirinya terkait klaim kepemilikan lahan dan tuduhan pencemaran nama baik.

“Awalnya, saya (Sugiharto seorang pengusaha yang bergerak di bidang alat berat) menyewa lahan seluas 14.500 meter persegi atau seharga Rp 4,2 miliar ke ahli waris bernama Asmat bin H Punyut dimana kontrak sewanya dimulai sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan jumlah alat berat 200 unit.” kata Sugiharto.

Permasalahan muncul ketika kakak beradik, yaitu, T dan JS mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka dan menuduh Sugiharto telah melakukan penyerobotan.

“Di mana, keduanya menyatakan bahwa saya sudah melakukan penyerobotan lahan dan mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka,” ucapnya.

Akibat laporan T dan JS pihak Kepolisian melalui Polda Metro Jaya menyita 200 unit alat berat miliknya pada tahun 2019.

Akan tetapi, berkat upaya hukum yang ditempuhnya melalui praperadilan, akhirnya alat berat dikembalikan setelah sebelumnya disita selama 45 hari.

Dalam kesaksian sidang praperadilan, T dan JS mengakui bahwa mereka tidak menguasai fisik lahan tersebut. Akhirnya Sugiarto pun bebas

Permasalahan kedua terjadi ketika pengacara Sugiarto memasang sebuah plang di lahan tersebut, namun di luar area lahan.

Plang tersebut berisi permohonan perlindungan hukum atas pemalsuan surat ukur dan meminta pengusutan tuntas mafia tanah.

“Plang itu berbunyi ‘Kepada Bapak Presiden dan Kapolri, mohon perlindungan hukum atas pemalsuan surat ukur nomor 4/II/INV/2004 Tgl 24 Februari 2004, diakui petugas ukur BPN, usut tuntas mafia tanah’.”

Baca Juga  Momen Hari Kemerdekaan ke-79 RI, KAI Daop 3 Cirebon Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan 

“‘Putusan perkara perdata, pengadilan tinggi Jakarta Utara nomor 335/PDT/2015/PT.DKI Tgl 29 Juli 2015, yang mengakui keberadaan SHM nomor 512, 4076, 4077 dan SHM nomor 690. Ternyata didasarkan berita acara penelitian/pengukuran, nomor 4/II/INV/2004 Tgl 24 Februari 2004’,” katanya.

T dan JS melaporkan Sugiarto atas tuduhan pencemaran nama baik terkait plang tersebut.

Namun, dalam persidangan, ditemukan bahwa plang yang diajukan sebagai barang bukti memiliki nomor yang berbeda, sehingga tidak ada barang bukti yang sah.

Sugiarto kembali dibebaskan oleh majelis hakim karena ditemukan adanya keterangan palsu dari pihak pelapor.

“Nah sekarang, ahli waris tersebut sudah melaporkan T dan JS dan akhirnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan surat tanah itu,” ujarnya.

Meski menghadapi berbagai tuduhan, Sugiarto berhasil membuktikan kebenaran dan mempertahankan hak-haknya.

Sementara, usai dua kali mendapatkan permasalahan hukum dan dua-duanya berhasil dimenangkan, Sugiarto siap menggugat balik pengembang, T dan JS

Sugiarto menuntut keduanya harus ganti rugi karena atas ulahnya, alat berat miliknya selama 45 hari disita dan tidak bisa disewa.

“Kami menuntut ke mereka berdua sebesar Rp 340 miliar, di mana inmateril Rp 100 miliar dan materil Rp 240 miliar,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *