Kasus Vina Cirebon Makin Pelik, Toni RM Sebut Ketujuh Terpidana Akan Ajukan PK

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kasus tewasnya Vina dan Eky yang terjadi pada  tahun 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat, masih menyimpan misteri. Saat ini, salah satu mantan terpidana  bernama Saka Tatal tengah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menanggapi PK tersebut, Toni RM,  salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan,  para terpidana pada kasus Vina dan Eky yang masih menjalani masa tahanan, akan mengikuti Saka Tatal untuk mengajukan PK.

“Mau dikabulkan atau tidak, tujuh terpidana ini akan mengajukan PK, karena mereka sama dengan Saka Tatal tidak pernah melakukan tindak pidana itu, seandainya dikabulkan akan menjadi angin segar bagi ketujuh terpidana lain, jadi novum yang sangat kuat untuk mengajukan PK, makannya kuncinya itu di PK Saka Tatal dulu,” ungkapnya, Minggu (4/8/24).

Toni menjelaskan, meski didalam KUHP dan Undang-undang Mahkamah Agung, memiliki batas waktu dalam penemuan novum untuk mengajukan PK, namun ia meyakini kedelapan terpidanan tersebut bukan pelakunya.

“Yang jadi persoalannya ini baru diajukan sekarang setelah putusan pada tahun 2017, melihat semua itu, ini ada ke khilafan hakim, meskipun batas waktunya dinilai sudah kadaluarsa, tetapi delapan orang yang sudah divonis khususnya Saka Tatal, saya yakin mereka bukan pelakunya, terbukti pada alat bukti yang tidak pernah dibuka,” jelasnya.

Keyakinan kedelapan orang tersebut tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky, Toni mengatakan, keyakinan tersebut terlihat adanya kejanggalan dalam pengungkapan kasus itu.

“Karena persidangan atau putusan pengadilan atas nama 8 terpidana, ini banyak kejanggalan alat bukti tidak ada, CCTV tidak dibuka, barang bukti yang disita hanya balok dan tidak dilakukan sidik jari, sperma yang ditemukan tidak dilakukan tes DNA, kemudian enam handphone yang disita tidak dibuka, ini suatu kejanggalan apalagi untuk Saka Tatal, karena ada enam saksi yang meringankan Saka Tatal,” katanya.

Baca Juga  Angkat Bicara Soal Tertangkapnya Pegi Perong, Kuwu Kepongpongan : Kalau Tidak Berbuat Kenapa Harus Takut

Toni berharap, Hakim Agung yang mengawal PK Saka Tayal dapat mengabulkan PK Saka Tatal.

“Di PK Saka Tatal ini, Hakim Agung atau hakim PK harus berani menemukan hukum, harus berani menciptakan terobosan, progresif, maka hakim agung harus berani mengabulkan PK Saka Tatal,” harapnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *