Momen Hari Kemerdekaan ke-79 RI, KAI Daop 3 Cirebon Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan 

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera, Jumat (16/8/24).

Deputy KAI Daop 3 Cirebon, Mahira Jati Nugraha menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka HUT RI ke-79.

“Sosialisasi serentak dilakukan di  9 titik Daerah Operasi dan  4 titik Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera,” kata Mahira didampingi Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas.

Adapun tujuan dari sosialisasi serentak tersebut, lanjutnya, untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan.

Untuk diketahui, pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI menggandeng 790 anggota dari 45 wadah komunitas pecinta kereta api yaitu IRPS Jakarta, Edan Spoor, Jejak Rail Fans, GM Marka, RD ONE, FPPKA, Sadulur Spoor, Train Photograp, Victory Rail Fans, Java Train, KASI, RF1D, Nasional RF, Edan Sepur, SKA 2 Bandung, Railfans Cimahi, IRPS Bandung, Garut Railfans, Railfans Cianjur, IRPS Korwil Cirebon, Edan Sepur Cirebon, KRD3, RF Brebes, KRDE, IRPS Korwil Semarang, RF Tegal, Spoorlimo, IRPS Purwokerto, Semboyan Satoe Community, IRPS Yogyakarta, RF Pecel Madiun, RF Kertosono, RF Jombang, RF Kediri, RF Tulungagung, RF BLitar, Sahabat Kereta, Sipuong, Java Train, KRD9, Divre 1 Railfans, IPKA Sumut, KPKD2SB, OPKA Sumsel dan BARADIPAT.

Ia menambahkan, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak  82,  sedangkan untuk keseluruhan di wilayah KAI pada tahun 2024  terdapat 3.655 perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga  Ketegangan di Makam Sunan Gunung Jati, Muncul Penolakan dan Pintu Digembok, Keluarga Keraton Kasepuhan Tak Bisa Masuk

Adapun dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 2.938 perlintasan resmi dan 717 perlintasan liar, dari 3.655 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 1.828 titik atau 50,01% dari jumlah perlintasan secara keseluruhan, sisanya sebanyak 1.827 titik (49,99%)  merupakan perlintasan tidak terjaga.

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 perlintasan. Selain penutupan, pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI juga telah melakukan penyempitan sebanyak 23 perlintasan sebidang,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan, masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

“Selama tahun 2022 masih ada 284 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal,” sebutnya,. Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Juli 2024, sudah ada 233 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 233 orang tersebut, 84 orang meninggal dunia,” tambahnya.

Kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang, himbaunya, agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentangPerkeretaapian,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *