Ungkap Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Belasan Tersangka

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada bulan September dan Oktober 2024  berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Tembakau Sintetis dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatnarkoba, AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (29/10/24).

“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai Pengedar,” kata AKP Juntar.

Adapun modus operandi dalam Transaksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis, lanjutnya,  tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di tempel / maps.

Kasus tersebut, sebutnya, terungkap di beberapa lokasi, diantaranya di daerah Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan Indramayu.

“Sedangkan dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD,” ungkap Juntar.

Sejumlah barang bukti kejahatanpun berhasil diamankan pihaknya, diantaranya, Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto Keseluruhan 181,51 Gram, 1 Paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto Keseluruhan 26,69 Gram.

“Selain itu, Obat Keras Terbatas dengan jumlah    keseluruhan 2.127 (Dua Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh) Butir, 14 (Empat Belas) Unit Handphone Berbagai Merk, 3 (Tiga) Unit Timbangan Digital, 7 (Tujuh) Pack Plastik Klip Berwarna Bening, 5 (Lima) Buah lakban dan Uang Sisa Hasil Penjualan sebesar Rp. 650.000,(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,(delapan miliar rupiah),” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Museum Topeng Cirebon Diresmikan, Kadisbudpar Tak Kuasa Teteskan Air Mata Kebahagiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *