Segera Diumumkan, UMP 2025 Naik 6,5 Persen

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan di seluruh propinsi hari ini Rabu (11/12/24).

Sama halnya di Provinsi Jabar, besaran UMP akan diumumkan PJ (Penjabat) Gubernur, Bey Machmudin.

Adapun kenaikan UMP nasional tersebut, telah ditetapkan naik Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rata-rata 6,5 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

“Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025,” kata Presiden Prabowo usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024) lalu seperti diberitakan detikNews.

Presiden menambahkan, pertemuan dengan pimpinan buruh telah diambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen.

Untuk diketahui, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Hal tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Pada Pasal 10 Permenaker menyebutkan, UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Adapun jadwal pengumuman upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Apabila semua provinsi menyesuaikan termasuk dengan aturan tersebut. Maka, kenaikan ini dinilai yang tertinggi dari kenaikan upah tahun 2024 yang hanya 3,57 persen dan akan disesuaikan di 27 Kota/Kabupaten di Jabar.

Berikut prediksi kenaikan upah 6,5 persen di Jawa Barat sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto:

Kota Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.

Kabupaten Karawang, dari upah saat ini Rp 5.257.834 menjadi Rp5.599.593.

Kabupaten Bekasi, dari upah saat ini Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515.

Baca Juga  Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SDN di Subang Meregang Nyawa

Kabupaten Purwakarta, dari upah saat ini Rp 4.499.768 menjadi Rp 5.558.515.

Kabupaten Subang, dari upah saat ini Rp 3.294.485 menjadi Rp 3.508.626.

Kota Depok, dari upah saat ini Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.721.

Kota Bogor, dari upah saat ini Rp 4.813.988 menjadi Rp Rp 5.126.897.

Kabupaten Bogor, dari upah saat ini Rp 4.579.541 menjadi Rp 4.877.211.

Kabupaten Sukabumi, dari upah saat ini Rp 3.384.491 menjadi Rp 3.604.482.

Kabupaten Cianjur, dari upah saat ini Rp 2.915.102 menjadi Rp 3.104.583.

Kota Sukabumi, dari upah saat ini Rp 2.834.399 menjadi Rp 3.018.634.

Kota Bandung, dari upah saat ini Rp 4.209.309 menjadi Rp 4.482.914.

Kota Сіmahi, dari upah saat ini Rp 3.627.880 menjadi Rp 3.863.692.

Kabupaten Bandung Barat, dari upah saat ini Rp 3.508.677 menjadi Rp 3.736.741.

Kabupaten Sumedang, dari upah saat ini Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.

Kabupaten Bandung, dari upah saat ini Rp 3.527.967 menjadi Rp 3.757.284.

Kabupaten Indramayu, dari upah saat ini Rp 2.623.697 menjadi Rp 2.794.237.

Kota Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.533.038 menjadi Rp 2.697.685.

Kabupaten Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382.

Kabupaten Majalengka, dari upah saat ini Rp 2.257.871 menjadi Rp 2.404.632.

Kabupaten Kuningan, dari upah saat ini Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519.

Kota Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.630.951 menjadi Rp 2.801.962.

Kabupaten Tasikmalaya, dari upah saat ini Rp 2.535.204 menjadi Rp 2.699.992.

Kabupaten Garut, dari upah saat ini Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.328.555.

Kabupaten Ciamis, dari upah saat ini Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279.

Kabupaten Pangandaran, dari upah saat ini Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724.

Baca Juga  Sanksi Hukum Menanti, Kepala KCD Pendidikan X Jabar : Jauhi Judol

Kota Banjar, dari upah saat ini Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.
(Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *