Lapas Kuningan Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Tunggul Buwono : Berikan Penguatan, Motivasi dan Sosialisasi UU Pemasyarakatan

CIREBONWARTANEWS.COM, Kuningan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kuningan menerima kunjungan kerja Dr.Tr.H. Agun Gunandjar Sudarsa., Bc.IP.,M.Si., Anggota DPR RI komisi Xlll Dapil Jabar X Fraksi Partai Golkar di Lapas setempat, Jl. Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jum’at (20/12/24).
Kedatangan wakil rakyat dari Dapil Jabar X tersebut disambut langsung Kalapas Kels llA Kuningan, Tunggul Buwono didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kusrin Yusyuf dan Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Latif Sudrajat serta pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Tunggul Buwono menyampaikan terima kasih atas kunjungan anggota DPR RI dan menyampaikan terkait kondisi pegawai, jumlah tahanan dan narapidana serta sarana dan prasarana yang ada di Lapas Kuningan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, karena dengan kegiatan ini kami mendapatkan penguatan tugas dan fungsi, arahan juga memberikan motivasi dalam rangka peningkatan kinerja,” kata Tunggul Buwono.
Sementara itu, Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, kegiatan kunjungan dalam rangka sosialisasi Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yang membidangi lembaga pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan ini sudah punya undang-undang yang baru nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang sudah begitu sangat maju sangat progresif berbeda dengan undang-undang yang lama,” jelas Agun.
Undang-undang tersebut, menurutnya, lebih mengedepankan prinsip-prinsip restoratif justice. Dimana pelanggar hukum hanya dicabut hak kemerdekaannya saja.
“Hak-hak yang lainnya tetap dia dapat sebagai manusia, tetap diberi kesempatan untuk beribadah, bisa sekolah, tetap bisa bekerja, bisa berinteraksi juga berhubungan dengan masyarakat. Bukan lalu semakin dikucilkan karena hakikatnya dia manusia,” ungkapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, para petugas pemasyarakatan harus mendalami serta memahami perubahan undang-undang tersebut.
“Dalam undang-undang itu ditegaskan, bahwa salah satu kunci keberhasilan dari pada sistem pemasyarakatan adalah adanya kerjasama dengan warga masyarakat. Artinya, tidak mungkin pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan hanya dilakukan oleh Kalapas saja,” tandasnya.
Akan tetapi, sambungnya, membutuhkan kolaborasi bantuan dengan pemerintahan daerah dan stakeholder lainnya termasuk melibatkan masyarakat.
“Sehingga hak warga binaan pemasyarakatan (WBP-red) terkait hubungan dengan keluarga, lingkungan kerjanya dengan lingkungannya akan tetap terjaga,” pungkasnya. (Cepy)