KAI Daop 3 Cek Perlintasan Sebidang Untuk Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Menghadapi masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan KA. Salah satunya, melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon.

 

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menuturkan bahwa kegiatan sidak berlangsung secara acak dan dimulai pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 selama posko angkutan Natal dan Tahun Baru.

 

‘’Kegiatan ini kami laksanakan guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api, memeriksa peralatan yang ada dan juga memastikan kesiapsiagaan petugas terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari,’’ ujar Rokhmad.

 

Dalam kegiatan tersebut, KAI juga mengingatkan petugas jaga lintasan (PJL) untuk selalu waspada terutama, bagi mereka yang bertugas di malam hari. Yakni, untuk menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan, fokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku, menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain, stasiun atau JPL kanan – kiri, serta memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal atau darurat dan juga sebelum melaksanakan dinas untuk mengalokasikan waktu istirahat yang cukup agar saat dinas dalam kondisi bugar dan prima.

 

Rokhmad menjelaskan, PJL memiliki peranan yang sangat vital karena merupakan petugas yang menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Baik bagi KA itu sendiri maupun pengguna jalan raya yang lainnya. PJL wajib memastikan perjalanan KA aman, lancar, dan tanpa hambatan. Untuk itulah, petugas PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

 

‘’Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,’’ terang Rokhmad.

Baca Juga  Ribuan Peserta Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama PGRI Kota Cirebon

 

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada. Salah satunya, dengan berhenti ketika sinyal palang pintu sudah berbunyi. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.

 

Selain itu, KAI juga mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melintas di rel KA, khususnya yang tidak berpalang pintu, untuk senantiasa berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan rel aman sebelum menyeberang.

 

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Rokhmad. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *