Pelantikan Walikota Diundur, DPRD Kota Cirebon Pastikan Persyaratan Terpenuhi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cirebon terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Rapat koordinasi itu memastikan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pelantikan kepala daerah dapat terpenuhi.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo SE mengatakan, pertemuan tersebut sekaligus memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan terjadi perubahan yang seyogyanya pada 10 Februari diundur pada Maret 2025.
“Memang saat ini masih simpang siur, sebelumnya awal jadwal Februari kemudian menjadi awal Maret. Tapi yang terpenting, karena pengusulan pelantikan dari DPRD maka kami akan fokus pada itu,” katanya di Griya Sawala, Senin (6/1/2025).
Andrie juga pun kan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh berkas yang dibutuhkan sebagai syarat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon definitif.
Kendati seluruh persyaratan telah terpenuhi, masih ada dua berkas lagi yang menunggu penetapan yakni dari MK terkait keputusan tidak adanya sengketa pemilu dan penetapan dari KPU RI.
Ia juga menjelaskan, jika kedua berkas terakhir terpenuhi, DPRD dapat langsung melakukan paripurna pengumuman hasil pilkada dan dilanjutkan mengusulkan pelantikan ke Kemendagri melalui Pemprov Jawa Barat.
“Alhamdulillah semua syarat terpenuhi, tinggal Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI saja. Syarat personal pasangan calon dan DPRD Pun sudah. Misalnya berkas pelantikan wali kota sebelumnya, termasuk adanya pelantikan wakil wali kota Cirebon menjadi wali kota hingga pelantikan Pj wali kota,” tuturnya.
Tak jauh berbeda, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH juga menyampaikan isu perubahan jadwal pelantikan memang dipengaruhi dari Komisi II DPR RI yang menginginkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak seperti pilkada.
Sehingga, menurutnya DPRD sebatas menunggu peraturan yang berlaku selanjutnya seperti apa. Karena, hingga saat ini yang berlaku ialah Perpres Nomor 80/2024.
“Intinya, kami DPRD akan bergerak cepat melengkapi semua berkas yang diperlukan. Dan alhamdulillah sudah ada semua, tinggal menunggu dua berkas dari MK dan KPU RI saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko SP MSi mengatakan, pihaknya masih menunggu dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Kami mengikuti jadwal dari MK dan KPU RI. Setelah ada pleno, SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat Senin (6/1/2025) dan segera dikirim ke KPU RI.
Setelah itu, KPU daerah yang tidak memiliki sengketa memiliki waktu lima hari untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Dari pleno penetapan, kami punya waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” pungkasnya. (Cepy)