Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Barang Haram

0
IMG-20250310-WA0086
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon- Seorang Pria DH (29) asal Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota gegara nekad mengedarkan barang haram. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui AKP Juntar Hutasoit di Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Senin (10/3/25).

 

AKP Juntar Hutasoit menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pelaku.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam, 1 gulung lakban warna hitam, 1 kantong kresek warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

 

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Pidong, yang saat ini masih dalam pencarian. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon,” ujar AKP Juntar Hutasoit.

 

Dari hasil tes urine, DH positif mengandung zat amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET). Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Kerja sama ini penting untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Cirebon,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Pilkada Berjalan Kondusif, Panglima Tinggi LMA Apresiasi Kinerja Polres Cirebon Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *