Ratusan Warga Binaan Lapas Kuningan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

0
IMG-20250330-WA0022
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Sebanyak 354 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS413,424,427,521-PK.05.04 Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, mengungkapkan bahwa dari total penerima remisi, 349 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman sebagian (RK-I), sedangkan 5 narapidana lainnya memperoleh remisi dan langsung bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik serta kepatuhan para narapidana selama menjalani masa hukuman,” ujar Julianto pada Sabtu (29/3/25).

Dijelaskan dia, Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan serta berkelakuan baik.

“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman maupun yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” jelasnya.

Julianto menuturkan, Lapas Kuningan juga terus berupaya membina para narapidana agar dapat berintegrasi dengan lingkungan sosial setelah menjalani masa pidana.

“Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan membawa perubahan positif,” tambah Julianto.

Pemberian remisi khusus Idulfitri ini menjadi bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani hukuman. (Cepy)

Baca Juga  Bertemu BPR se-Ciayumajakuning, OJK Cirebon Komitmen Wujudkan Keberlanjutan Usaha Berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *