Apresiasi Petugas Penjaga Perlintasan, KAI Daop 3 Cirebon Bagikan Puluhan Paket Safety Tools

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – KAI Daop 3 Cirebon bagikan 30 paket sembako dan 30 paket Safety Tools kepada petugas penjaga perlintasan swadaya yang berada di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan bahwa pembagian paket sembako dan safety tools ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus kepedulian KAI kepada masyarakat yang peduli pada keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Terkhusus para petugas penjaga palang pintu swadaya yang memiliki peran penting menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Paket sembako yang diberikan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, mie instan, gula pasir, susu, teh, kopi dan biskuit. Sedangkan paket Safety Tool yang diberikan berupa rompi keselamatan, semboyan bendera merah, papan vorboden stop, serta peluit
“KAI berikan apresiasi untuk pahlawan keselamatan yaitu petugas penjaga perlintasan swadaya, karena pada masa Angkutan Lebaran 2025 frekuensi perjalanan dan kecepatan kereta api yang melintas meningkat, tentunya keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memperkuat kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya KAI sebagai operator, tetapi juga seluruh stakeholder, termasuk pemerintah dan pengguna jalan yang melintas,” tutur Muhibbuddin.
KAI mencatat ada total 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dengan rincian sebanyak 113 pintu perlintasan kereta api dijaga petugas, baik oleh petugas KAI, petugas Dishub atau petugas swadaya masyarakat. Sementara 53 perlintasan kereta api lainnya tidak terjaga dan ada beberapa perlintasan liar. Hal Ini menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab penuh KAI saja, KAI bersama dengan stakeholder terkait terus berkomitmen untuk menutup perlintasan tidak terjaga dan perlintasan liar sebagai upaya pencegahan,” tuturnya.
Penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak dilengkapi palang pintu, serta memiliki lebar kurang dari 2 meter, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3. Aturan tersebut mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api untuk menjaga keselamatan bersama.
Sepanjang tahun 2024, Daop 3 Cirebon telah menutup 19 perlintasan tidak terjaga. Dan di tahun 2025 hingga bulan Maret, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan 3 perlintasan tidak terjaga. Dalam melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga ini, KAI bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan dengan beberapa pihak lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas. KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tutup Muhibbuddin.
KAI berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat dan para pengguna jalan dalam menciptakan keselamatan, tidak hanya di perlintasan sebidang, tetapi juga di sepanjang jalur kereta api. Dengan kolaborasi yang baik dari seluruh elemen, keselamatan dapat tercipta secara maksimal. (Cepy)