Nekad Edarkan Barang Haram, Puluhan Tersangka Diringkus Satnarkoba Polres Cirebon Kota

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Polres Cirebon kota mengamankan puluhan tersangka kasus Narkoba dari 18 LP (Laporan Polisi) periode Maret dan April 2025.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyebutkan dari 18 LP tersebut masing masing-masing, 13 LP narkotika 5 LP peredaran obat farmasi tanpa ijin.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 3 tersangka perempuan,” sebut Eko.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat bruto 202,79 gram, terdiri dari 269 paket ukuran kecil dan 4 paket ukuran sedang.
“Selain itu, barang bukti lainnya, 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 39,18 gram, 4 paket jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 11,7 gram dan obat keras terbatas jumlah keseluruhan 12,811 butir.
Turut disita sebagai barang bukti, 19 unit hp berbagai merk, timbangan digital, plastik klip, lakban, uang hasil penjualan sebesar Rp1.451 ribu.
“Adapun modus operandi penjualannya dilakukan modus tempel dengan maps. Jadi mereka tidak saling bertemu langsung antara penjual dan pembeli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 111, 112, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Sementara untuk peredaran sediaan farmasi tanpa ijin para tersangka dikenakan pasal 435 junto 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Cepy)