Bawa Senpi dan Aniaya Pemilik Warung, Seorang Pria Dibekuk Polres Cirebon Kota

oplus_0
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan AW (45), pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB, Selasa (29/4/25).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti, diantaranya, senjata api air soft 1 pucuk, senjata api rakitan 1 pucuk, sepeda motor 1 unit, tali tambang, pisau, sangkur, tas dan handphone.
“Adapun kronologinya, pelaku bersama temannya datang ke sebuah warung di kecamatan Lemahwungkuk pada pukul 21.00 WIB, kemudian bersama temannya pesan minuman kepada korban yang saat itu tengah menjaga warung,” jelasnya.
Tak lama kemudian, aksi jahat pelaku berlanjut dengan membekap korban dibantu pelaku lainnya yang memukuli korban.
Atas aksi brutal kedua pelaku kejahatan tersebut membuat korban berteriak, sehingga bisa menahan pelaku saat mau kabur yaitu dengan menarik sepeda motor yang ditungganginya hingga terjatuh.
“Bersama warga juga pada saat kejadian ada anggota yang tengah berpatroli pelaku diamankan,” ungkapnya.
Diduga, lanjutnya, pelaku ingin mencuri sepeda motor korban karena pada saat dibekap, pelaku merogoh kantong korban untuk mencari kunci.
Hanya saja, sambungnya, senpi rakitan yang dibawa tidak digunakan pelaku hanya diselipkan pada pinggang.
Atas peristiwa ini, satu pelaku lainnya dinyatakan buron dan pihaknya kini tengah mendalami motif dari peristiwa tersebut.
Dikatakannya, pada saat penangkapan, pelaku membuang senpi rakitan yang dimilikinya.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 1 dan 2, UU darurat 170 atas kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 351 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Cepy)