Pria Pengangguran di Cirebon Nekad Gasak Warung, Berujung Mendekam di Penjara

oplus_0
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan melibatkan dua orang pelaku, AI (25) dan RA (16). Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Eko Iskandar, Kapolres Cirebon Kota di Aula Polres setempat, Jl Veteran, Kota Cirebon, Jumat (9/5/25).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian di sebuah warung di Pamengkang, sekira pukul 01.00 WIBÂ Kamis (8/5/25).
“Pelaku sempat diamankan oleh warga yang saat itu memergoki aksi pelaku, sehingga mengamankan 1 pelaku dan membawa ke kantor polisi, sedangkan 1 pelaku lagi melarikan diri,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, tabung gas 3 kg, panci, rantai dan konci gembok, arit, gergaji besi dan tas gendong.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.