Polisi Tetapkan Pelaku Asusila Pasien RS Pertamina Cirebon Jadi Tersangka
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Oknum perawat RS Pertamina Cirebon, DS (41) pelaku asusila terhadap pasien penyandang disabilitas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Aula Polres setempat Jl. Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (17/5/25).
Penetapan tersebut, menurut Kapolres, berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa polisi sudah memiliki alat bukti yang kuat dan juga keterangan saksi, yang mengarah bahwa tuduhan dari pelapor adalah benar.
“Kami punya bukti dan keterangan saksi yang kuat, untuk menetapkan DS sebagai tersangka,” kata Eko, Sabtu 17 Mei 2025.
Eko mengungkap pihaknya memeriksa 24 saksi secara maraton. Penyidik polisi memintai keterangan dari keluarga korban dan tempat pelaku bekerja. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi di tempat bekas pelaku bekerja sebagai perawat, sebelum di RS Pertamina Cirebon.

“Ada 24 saksi yang diperiksa dari berbagai pihak,” ujar Eko.
Menurut Eko, keterangan yang diberikan oleh para saksi, sudah sangat cukup untuk membuktikan pelaku melakukan tindakan asusila tersebut terhadap korban.
Untuk diketahui, Polres Cirebon Kota bersama psikolog dan KPAI telah melakukan pengujian kepada korban, dengan menampilkan banyak foto perawat dengan cara dijajarkan.
Meski diacak beberapa kali, korban selalu menunjuk foto yang sama mengarah pada pelaku tersebut.
Selain itu, hasil visum yang sudah dilakukan, juga menunjukkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan seksual.
“Hasil visum juga menunjukkan, bahwa korban mendapatkan kekerasan seksual,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cepy)
