Belasan Korban Longsor Gunung Kuda Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Tim gabungan terus bekerja mengevakuasi korban tanah longsor di galian tambang batu, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Hingga kini, petugas telah menemukan 17 jenazah dan delapan korban lainnya masih dalam tahap pencarian.
Atas peristiwa tersebut, Polresta Cirebon mengambil tindakan tegas dengan menetapkan AK, Pemilik tambang dan AR, selaku kepala teknik tambang sebagai tersangka longsor tambang batu Gunung Kuda tersebut.
“Penetapan 2 tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, Sabtu (31/5/25).
Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja.
Diantaranya, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan UU Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini.,” tandasnya.
Hingga kini, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (Cepy)
