Edarkan Barang Haram, Seorang Perempuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cirebon

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang perempuan berinisial S yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol,$ kata Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon.

Tersangka diamankan di rumahnya yang terletak di Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.700 butir Trihexyphenidyl dan 1.085 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp 40.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Selain itu, turut disita satu unit handphone dan satu buah toples plastik sebagai tempat penyimpanan obat.

Berdasarkan keterangan tersangka, obat keras tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial OREG yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar resmi. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *