Bak Peribahasa “Ditulung Mentung”, Ulah WS Bikin Owner PT CHAS Geram

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Tim Kuasa Hukum PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS) M. Iksan Setiadi, SH, MH dan Fahmi Fakhrurrozy, SH dari Firma Hukum HSP memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh Widjojo Santoso (WS), salah satu pengusaha asal Cirebon dan kuasa hukumnya. Hal tersebut disampaikannya jumpa pers di salah satu kafe dikawasan Jl. Kartini, Kota Cirebon, Rabu (9/7/25) siang ini.
Menurut Iksan, klien mereka justru membantu WS dan keluarganya yang terlilit utang sekitar Rp 22,5 miliar kepada koperasi dan perbankan dengan jaminan aset tanah dan 1 bangunan di Lemahwungkuk (SRJ Motor) dan di Kedawung (Dealer Nissan).
“Karena belas kasihan dan itikad baik, klien kami membeli aset tersebut agar WS terhindar dari ancaman lelang dan membengkaknya utang. Transaksi dilakukan sah di hadapan notaris senilai total Rp 34,1 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan Iksan, bukannya WS berterima kasih, malah justru melayangkan somasi dengan menuduh Sugiharto sebagai mafia tanah serta melakukan teror fisik dan psikis hingga premanisme.
Tuduhan yang dianggap tak berdasar tersebut ditepis tegas oleh kuasa hukum Sugiharto dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
Lebih jauh dibeberkan, WS telah menggugat klien mereka di Pengadilan Negeri Cirebon sebanyak lima kali dan di Pengadilan Negeri Sumber sebanyak dua kali, akan tetapi, seluruh gugatan tersebut berujung dicabut.
Tak hanya itu, laporan dugaan keterangan palsu yang dilayangkan ke Polda Jabar juga telah dihentikan penyelidikannya karena dinyatakan bukan tindak pidana.
“Semua proses hukum justru memihak pada klien kami. Kami pun telah menang dalam gugatan pengosongan aset baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, dan saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung,” ucap Iksan.
Tak hanya mempertahankan hak kepemilikan, Sugiharto juga menggugat WS atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait somasi yang dinilai mencemarkan nama baik. Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Cirebon melalui Putusan Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn tanggal 19 Juni 2025, meskipun pihak WS saat ini mengajukan banding.
“Kami berharap semua proses hukum ini segera berakhir. Klien kami hanya berniat menolong WS, bukan untuk merugikan siapa pun,” pungkasnya. (Cepy)