Empat Orang Ditetapkan Kasus Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon, Kejaksaan Hanya Hadirkan Satu Tersangka ?
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon oleh Kejari Kota Cirebon.
Keempat orang tersebut yakni tersangka berinisial T sebagai Wakasek Kesiswaan SMAN7 Kota Cirebon, tersangka berinisial R sebagai Staff Kesiswaan sekaligus Guru SMAN7 Kota Cirebon, dan tersangka berinisial i sebagai kepala SMAN7. Sedangka
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dari negara yang seharusnya diterima langsung oleh siswa.
Dalam jumpa pers pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon hanya menghadirkan RN, satu tersangka dari pihak eksternal.
“Untuk ketiga tersangka lain tidak kami hadirkan ke hadapan teman-teman karena mereka masih sedang proses administrasi,” kata Gema Wahyudi, penyidik Kejari Kota Cirebon. (Cepy)
