Modus Arisan Online, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

0
IMG20250723163604
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Seorang ibu rumah tangga inisial TA (27) tercatat warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon terpaksa ditangkap pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota karena terlibat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Hal tersebut diungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat menggelar konferensi pers di Polres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Rabu (23/7/25) sore.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Juni 2025,” kata AKBP Eko Iskandar.

Adapun modus operandinya, lanjut Kapolres, yaitu dengan menawarkan program titip dana yang menjanjikan keuntungan 20%, namun dana tidak dikembalikan pelaku.

“Total kerugian dari sekitar 14 member mencapai Rp 808.000.000,-.,” sebutnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya, print out rekening koran, percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan satu unit handphone iPhone 11 Pro Max.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 900ribu.

AKBP Eko Iskandar mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi atau kegiatan lainnya agar terhindar dari aksi pelaku penipuan dan penggelapan. (Cepy)

Baca Juga  Demo Ricuh, Driver Ojol Cirebon Tantang KDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *