Lapak Jualan di Kawasan Stadion Bima Dibongkar, Pedagang Hanya Bisa Pasrah
oplus_0
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Stadion Bima, Jum’at (25/7/25) sore.
Memimpin langsung jalannya Penertiban, Walikota Cirebon, H Effendi Edo menyampaikan, penertiban pedagang di kawasan Stadion Bima telah dilakukan sejak dua bulan lalu.
“Hingga saat ini, 68 dari 163 pedagang telah ditertibkan. Kami menargetkan penertiban seluruh pedagang akan selesai minggu depan,” kata Effendi Edo.
Adapun tujuan penertiban tersebut, adalah untuk mengembalikan fungsi Stadion Bima sebagai sarana dan fasilitas olahraga, dan bukan tempat berjualan.
Sementara itu, Edi Siswoyo, Kasatpol PP Kota Cirebon, menyebutkan, sebanyak 14 bangunan telah dibongkar dan 60 bangunan lainnya dibongkar mandiri
“Selain itu, ada 24 bangunan yang sedang dalam proses penertiban, sehingga total bangunan yang ditargetkan mencapai 163 bangunan.
Dalam penertiban ini, pemerintah menetapkan batas 2 meter dari bangunan di depan dan belakang, dan tidak diperbolehkan ada bangunan permanen di area tersebut.
Bagi bangunan permanen yang tidak kooperatif, pemerintah memberikan surat peringatan selama 3 hari sebelum dilakukan pembongkaran.
“Sesuai dengan instruksi Walikota Cirebon, bagi yang tidak kooperatif dan tidak melakukan kegiatan apapun setelah diberikan peringatan selama 2 minggu, akan dilakukan eksekusi pembongkaran,” tandasnya.
Sementara itu, Ari, salah satu pedagang hanya bisa tertegun melihat lapak jualannya dibongkar petugas.
“Ya mau gimana lagi kan ini memang tanah pemerintah, yang penting sekarang saya masih diperbolehkan berjualan disini,” ungkapnya. (Cepy)
