Embat Uang Hingga Milyaran Rupiah, Staf PDAM Tirta Giri Nata Ditangkap Polres Cirebon Kota

0
oplus_0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata, inisial ALNK (32) ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp3.719.733.781. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi dana PDAM untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut disampaikan AKBP Eko Iskandar, Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers di aula Mapolres, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Senin (4/8/25) siang ini.

“Pelaku diketahui telah bekerja di PDAM Tirta Giri Nata sejak tahun 2014 dan mulai bekerja di bagian keuangan pada tahun 2021,” kata Kapolres.

Adapun modus Operandi,  kata Kapolres, yaitu dengan pengurangan penerimaan tunai, penarikan dana ilegal menggunakan cek palsu dan pemindahbukuan dana ke rekening pribadi.

“Selain itu, modus operandinya yaitu, pengalihan uang hasil pencairan cek ke rekening pribadi, dan pengeditan rekening koran bank,” sebutnya.

Sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam jumpamoers tersebut, diantaranya, uang tunai hasil korupsi dan dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan  terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *