Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda

0
oplus_0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2017 dan 2018. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Cirebon, M Hamdan S melalui Slamet, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon saat konferensi pers di kantor setempat, Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Kita Cirebon, Rabu (27/8/25) sore.

“Keenam tersangka tersebut diantaranya berinisial, PH (59) selaku PPTK, BR (87) selaku Kepala Dinas PU Tahun 2017/Pengguna Anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Bidang Dinas PUTR Tahun 2018, HM (82) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI, diperoleh kesimpulan bahwa kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.000,05.,” sebut Slamet.

Atas perbuatannya, lanjutnya, masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *