Rutan Cirebon Resmi Buka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan untuk Warga Binaan
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon resmi membuka Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan. Kegiatan penandatanganan kerja sama menjadi langkah nyata Rutan Cirebon dalam mendukung proses pemulihan dan pembinaan terhadap warga binaan, khususnya mereka yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ahmad Sayuti selaku Ketua Program Rehabilitasi Pemasyarakatan memaparkan, “Dasar pelaksanaan dari kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 UU no 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan SE Direktur Perawatan dan Rehabilitasi Dirjenpas perihal petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Bertujuan untuk mengurangi ketergantungan, pemulihan mental dan emosional, meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab, memperoleh keterampilan baru dan Peluang Remisi dan Asimilasi” paparnya.
Dilanjutkan dengan pemparan dari PEKA Cabang Cirebon yang ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Cirebon oleh kepala Rutan Redy Agian dan Tri Nopi Privono selaku ketua Perkumpulan Peka Cabang Cirebon.
Kepala Rutan Cirebon diakhir sambutannya memaparkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan dengan jumlah peserta yang telah melalui proses asesmen.
“Kami berharap program bersama Peka ini dapat memberikan dampak positif, baik secara individu maupun sosial, karena pemerintah telah mempercayakan Rutan Cirebon yang menggandeng Peka dalam melakukan Rehabilitasi Pemasyarakatan” ungkapnya.
Program ini merupakan wujud nyata sinergi antara Rutan Cirebon dengan Perkumpulan relawan mitra masyarakat dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika agar narapidana yang mengikuti, terbebas dari narkotika dan kembali kepada masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. (Cepy)
