Rupbasan Cirebon Terima Titipan Belasan Mobil Kasus Korupsi Anggota DPR RI
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon menerima 13 unit mobil titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti di kantor Rupbasan setempat, Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (2/9/25).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi menjelaskan penitipan KPK tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang menjerat H Satori, anggota DPR RI periode 2019–2024.
Disampaikannya bahwa, penyerahan belasan kendaraan roda empat tersebut merupakan barang bukti hasil penyidikan KPK.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerima barang bukti dari KPK dalam perkara H Satori sebanyak 13 unit kendaraan. Penitipan ini dilakukan di Rupbasan Cirebon sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Slamet menambahkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, pengelolaan Rupbasan secara resmi telah dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Republik Indonesia.
Serah terima nasional dilakukan pada 22 Juli 2025, sehingga setiap barang bukti maupun barang rampasan kini berada di bawah pengawasan Kejaksaan.
“Barang bukti ini tetap dalam pengawasan Kejaksaan hingga ada putusan hukum tetap. Penitipan kendaraan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Gema, merinci jenis kendaraan yang dititipkan, yakni, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Toyota Innova, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 3 unit Toyota Fortuner, 1 unit Honda HR-V dan 2 unit Honda Brio.

Menurut Gema, seluruh kendaraan tersebut kini disimpan dengan pengamanan ketat di Rupbasan Cirebon.
“Berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024, pengelolaan Rupbasan sudah beralih ke Kejaksaan. Oleh karena itu, barang bukti ini kami tempatkan dan awasi secara langsung,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (7/8/25) KPK resmi mengumumkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan anggota DPR RI. (Cepy)
