Walikota Cirebon Periode 2014-2023 Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

0
oplus_0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Hal tersebut disampaikan M Hamdan S, Kepala Kejari, Kota Cirebon, Senin (8/9/25) sore ini.

 

“Tersangka NA, mantan Wali Kota Cirebon periode 2014-2023 diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018,” kata Kejari.

 

Ia menambahkan, kasus ini telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan telah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga pejabat publik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cirebon.

 

Sebelumnya, mantan orang nomor satu di Kota Cirebon  telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.

 

“NA, diduga melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *