Guru Besar Hukum Tata Negara Sarankan Edo Farida Komitmen Membangun Kota Cirebon 

0
IMG-20250917-WA0048
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – polemik pelaporan yang dilakukan Cecep Suhardiman yang mendapat surat kuasa dari H Handoyo melaporkan Effendi Edo ke Polda Jabar karena diduga menggelapkan dana Rp 20 miliar, mendapatkan perhatian langsung dari guru besar hukum tata negara Prof Dr Sugianto SH MH.

Prof Sugianto menilai polemik dilaporkannya Effendi Edo ke ke Polda Jabar oleh H Handoyo ke Polda melalui kuasa hukumnya, perlu ada jalan tengahi oleh karenanya, kata Sugianto,

Di sarankan alangkah baiknya Efendi Edo sebagai walikota bersama wakil walikota untuk mewujudkan komitmen bersama sama membangun masyarakat kota Cirebon.

 

tentunya, kata Sugianto, pentingnya terwujud kolaborasi dengan semua pihak . Karena membangun daerah tidak hanya walikota tentunya bersama DPRD sebagai mitra kerja eksekutif. Hal tersebut harus di wujudkan .

 

 

“Saya usulkan walikota Cirebon Efendi Edo dapat berbagi tugas dengan wakil walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah kota Cirebon ” ujarnya.

Sugianto menyampaikan, Didalam UU 23:2014 bahwa wakil walikota menjalankan tugas atas arahan walikota selaku kepala daerah, hal tersebut meringankan beban tugas walikota. walaupun kota Cirebon dengan 5 kecamatan dan 22 kelurahan, dibutuhkan komitmen kebersamaan dlam menjalankan pemerintahan yang baik untuk kepentingan masyarakat kota Cirebon.

 

Pihaknya menyarankan Walikota efendi edo sebagai kepala daerah disarankan duduk bareng alias ngorok (ngopi rokok) sambil mencari solusi yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat kota cirebon.

kunci utama, kata Sugianto, saya minta keduanya islah karena keduanya baik Efendi edo sebagai walikota dengan pak Handoyo yang nota bene sebagai suami dari Wakil walikota cirebon bukan siapa siapa beliau sebagai pendukung setia kesuksesan mengawal kedua pasangan walikota -wakil walikota dalam pilkada kota cirebon.

“sekali lagi tekankan keduanya islah duduk bareng, tidak baik dimatapublik kota cirebon,” terangnya.

Maka dari itu, kata Sugianto, saya harap keduaya Efendi edo sebagai walikota dan siti farida sebagai wakil walikota yang keduanya terpilih dalam kontestasi politik pilkada kota cirebon tahun 2024 dan dilantik pebruari 2025 bersama kepala daerah lainya di wilayah NKRI oleh Presiden Prabowo subianto.

“Efendi edo sebagai walikota dapat menunjukan figur negarawan dan saatnya berpikir untuk mewujudkan pentingnya membangun masyarakat kota cirebon. kunci utama mensejahterakan masyarakat kota cirebon,” terangnya.

Mengapa hal ini sangat penting, kata Sugianto, yang di tunggu masyarakat kota cirebon. Dan saya sebagai akademisi dan masyarakat Kota Cirebon siap hadir untuk mediasi komplik Walikota Cirebon bila diperlukan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah bahwa tugas utama kepala daerah yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), pengembangan dan pelayanan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan instansi lain.

“Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945, mengembangkan demokrasi, menjaga etika pemerintahan, dan memajukan daya saing daerah,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *