Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Miras
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Ribuan knalpot brong dan berbagai jenis minuman keras (miras) dimusnahkan sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam menciptakan ketertiban di wilayah hukum Cirebon, Senin (29/9/25).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencakup sedikitnya 2.560 knalpot brong yang disita dari pengguna jalan. Selain itu, petugas juga mengamankan minuman keras dalam jumlah fantastis: 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, dan 426 liter tuak.
”Ini adalah komitmen kami. Penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi suara, sementara peredaran minuman keras jelas merusak generasi penerus. Kami tidak akan segan menindak tegas pengguna maupun penjualnya,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Sumarni menambahkan bahwa instruksi tegas untuk memberantas kedua masalah ini datang dari Kapolda dan diperkuat dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat.
Polisi akan terus rutin melakukan penyisiran di titik-titik rawan, baik di pusat kota maupun pelosok jalan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap langkah-langkah kepolisian.
“Sesuai arahan Bupati, kami terus melakukan patroli penertiban di wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjual miras akan kami tindak tegas, karena miras bisa merusak masa depan generasi muda. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Imam.
Dengan operasi berkelanjutan ini, Polresta Cirebon berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan.
“Mari bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Cirebon yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” tutup Kapolresta Cirebon. (Cepy)
