PT KAI Kaji Ulang Perubahan Nama Stasiun Cirebon, Usulan ‘Cirebon Kejaksaan’ Jadi Pembahasan
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 3 Cirebon PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa manajemen telah meminta untuk meninjau ulang rencana perubahan nama Stasiun Cirebon.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Cirebon, menyusul munculnya dinamika dan perbedaan pandangan publik di Aula Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Jl. Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (2/10/25).
“Kami sudah sampaikan bahwa aspirasi dari masyarakat dan ini sudah biasa, ada beberapa stasiun di luar yang sebelumnya juga sudah berganti nama.”
Keputusan Kantor Pusat Mengkaji Ulang
Meskipun aspirasi sudah disampaikan, Kadaop 3 Cirebon menegaskan bahwa Stasiun Cirebon merupakan cagar budaya, dan arahan dari manajemen pusat adalah agar rencana perubahan nama tersebut ditinjau ulang dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang perlu dikaji.
“Arahan dari manajemen (pusat) bahasanya ditinjau ulang dengan berbagai aspek yang nanti perlu dikaji. Pada prinsipnya ini masih dalam kajian ulang. Hasil dari RDP ada dinamika yang terjadi seperti kita saksikan bersama, sehingga keputusan kantor pusat untuk mengkaji ulang ini adalah hal yang tepat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Daop 3 Cirebon bertindak sebagai pelaksana, sementara proses kebijakan dan keputusan akhir sepenuhnya berada di kantor pusat PT KAI.
Dalam RDP tersebut, muncul titik temu untuk menyatukan perbedaan persepsi yang sempat terjadi, terutama antara tim cagar budaya dan pihak KAI.
“Perbedaan persepsi ini bisa kita satukan dengan usulan Stasiun Cirebon ini diubah disesuaikan menjadi Stasiun Cirebon saja,” ungkap Kadaop 3.
Sebagai tindak lanjut, PT KAI Daop 3 Cirebon akan memproses surat permohonan untuk penggantian atau penyesuaian nama Stasiun Cirebon tersebut.
“Nanti dari kami akan kami proses ke Kementerian Perhubungan karena nama-nama itu kan diatur oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian. SK-nya dari perjalanan keluar, cuma memang nanti prosesnya harus tetap lewat KAI sebagai operator,” pungkasnya. (Cepy)
