Pemkab Cirebon Matangkan Raperda KTR, Cari Titik Seimbang antara Kesehatan, Investasi, dan PAD
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Sekretariat Daerah, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sebuah hotel di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (15/10/25).

Sosialisasi ini merupakan langkah penting Pemkab Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Sosial.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon, Setia Budi Hartono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan bekerja sama dengan DPRD untuk mematangkan rancangan Perda.
“Hari ini adalah meminta masukan, pendapat dari masyarakat, stakeholder, dan audiensi yang hadir. Perwakilan dinas, dari rumah sakit, kemudian dari pihak swasta, para pengusaha juga hadir memberikan kontribusi masukan untuk perbaikan dalam hal Raperda KTR,” ujar Setia Budi Hartono.
Ia menekankan bahwa tujuan utama acara ini adalah menyerap aspirasi sebelum Raperda dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Cirebon. Proses harmonisasi di tingkat provinsi (Kanwil) telah selesai.
Menurut Setia Budi, kunci utama dalam penyusunan Perda KTR adalah menemukan titik keseimbangan antara tiga kepentingan, yaitu: kepentingan kesehatan masyarakat; kepentingan keberlanjutan investasi dan usaha; serta kepentingan pendapatan asli daerah (PAD).
“Prinsipnya kawasan bebas tanpa rokok ini mengeliminir kerugian-kerugian dari ketiga sektor tadi. Melindungi masyarakat yang pertama, yang kedua keberlanjutan investasi, dan juga pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Pemkab Cirebon juga telah mempelajari potensi risiko penurunan PAD, khususnya dana bagi hasil, akibat penerapan Perda ini. Bapelitbangda, bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum, bertugas memetakan dan memberikan solusi atas potensi dampak ekonomi tersebut kepada Bupati.
Setia Budi berharap, jika Perda ini disahkan, akan tercipta disiplin dalam hal KTR. Ia menyebut, penegakan akan berada di tangan Satpol PP, namun fokus utamanya adalah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Meskipun di sana ada sanksi berupa denda, tapi itu bukan hal yang utama. Akan ada katakanlah percobaan dalam hal sosialisasi mendidik masyarakat. Tujuannya yaitu dilakukan oleh penegak Perda,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyampaikan pandangannya.
Ia menyatakan bahwa PHRI pada dasarnya akan mengikuti peraturan pemerintah yang terbaik. Namun, ia menyuarakan keberatan terkait proses penyusunan Raperda.
“Kami tidak dilibatkan dalam rancangan Raperda KTR ini, karena ini mungkin terkait dengan pemerintah sendiri. Jadi kami dari PHRI tidak pernah diajak dalam acara pembahasan Raperda KTR,” ungkap Ida.
Ida Kartika menyoroti bahwa dampak Raperda ini paling terasa pada hotel-hotel bintang, seperti bintang 3 dan bintang 4, yang selama ini memiliki area tertutup. Ia berharap agar ruang merokok bisa diakomodasi di area terbuka.
“Harapan kami, khususnya di tengah situasi kondisi seperti ini dan lapangan kerja yang sulit, janganlah kita sudah terjepit susah makin susah lagi,” tegasnya.
PHRI berharap pemerintah dapat membuat peraturan yang saling menguntungkan bagi pengusaha, masyarakat, dan pemerintah, serta mempertimbangkan dampak ekonomi, khususnya terhadap pelaku usaha kecil dan potensi bertambahnya pengangguran. (Cepy)
