Anggota DPR RI Soroti Transparansi BPKH, Usul Perubahan UU dan Isu Keharaman Nilai Manfaat Haji
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam acara forum keuangan haji yang digelar BPKH bersama DPR RI di Cirebon, Kamis (15/10/25).
Selly, yang juga Kapoksi Komisi VIII, menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan asas keadilan dalam pengelolaan dana jemaah yang totalnya mencapai lebih dari Rp 170 triliun.
Selly mengungkapkan bahwa Komisi VIII tengah merencanakan perubahan terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji karena regulasi yang ada saat ini dianggap sudah tidak lagi relevan dan menyulitkan BPKH melakukan percepatan dalam pengelolaan.
Salah satu isu krusial yang diangkat Selly adalah perdebatan mengenai nilai manfaat (keuntungan) yang digunakan untuk menyubsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jemaah yang berangkat.
Ia mengutip pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sempat menganggap penggunaan nilai manfaat tersebut sebagai haram.
”MUI pernah menyampaikan kepada hal yang sama bahwa nilai manfaat yang dipergunakan oleh jemaah haji yang sedang melaksanakan haji itu dianggap haram,” ungkap Selly.
Hal ini dikarenakan dari total nilai manfaat yang mencapai Rp 12 triliun, sebagian besar (sekitar Rp 8 triliun) dipergunakan untuk mensubsidi hanya 221.000 jemaah yang berangkat.
Sementara sisa nilai manfaat digunakan untuk operasional BPKH dan dana kemaslahatan, padahal dana tersebut merupakan milik 5,4 juta jemaah dalam daftar tunggu (waiting list) yang durasinya sangat panjang.
Pada kesempatan yang sama, Selly juga membahas dampak dari pembentukan Kementerian Haji dan Umrah baru.
Tujuannya adalah menciptakan asas keadilan waiting list dari Sabang sampai Merauke, namun hal ini berdampak pada penyeragaman masa tunggu menjadi 26 tahun.
”Jawa Barat yang awalnya kita waiting list-nya 23 tahun, sekarang menjadi 26 tahun. Jadi lebih lama,” jelas Selly.
Selain itu, Jawa Barat juga kehilangan kuota sekitar 9.000 orang, dari 38.000 menjadi kurang, sebagai konsekuensi dari asas keadilan nasional.
Komponen Pesawat Jadi Sorotan Utama Biaya Haji
Anggota DPR RI ini juga meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang masih menganggap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hanya sebesar Rp 25 juta (uang pendaftaran). Selly menyebutkan bahwa total BPIH tahun ini adalah sekitar Rp 89 juta, yang sudah turun Rp 4 juta dari tahun 2024 (Rp 94 juta).
Selly menyoroti komponen terbesar yang membebani jemaah adalah biaya penerbangan pesawat yang mencapai Rp 35 juta. Ia berjanji bahwa di bawah pemerintahan baru, komponen pesawat akan dirasionalisasi, sehingga biaya haji tahun 2026 ditargetkan turun lagi di bawah Rp 89 juta.
”Di era Prabowo yang sekarang dijanjikan oleh dan antara maupun para presiden untuk di tahun 2026 komponen pesawat ini akan lebih murah,” tutup Selly. (Cepy)
