Dana Haji Tumbuh Pesat Capai Rp 171 Triliun, BPKH Ungkap Kunci Sukses Pengelolaan
Oplus_0
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji. Hal tersebut disampaikan Julhendra, Staf Ahli BPKH saat acara Forum Keuangan Haji bertema “Membangun Kepercayaan Menguatkan Transparansi” yang digelar bersama DPR RI di salah satu hotel di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (16/10/25).

Dikatakan Julhendra, bahwa dana yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai angka Rp 171 triliun, meningkat drastis dari kisaran Rp 90 triliun pada awal BPKH didirikan pada tahun 2017.
Lebih lanjut Julhendra menjelaskan bahwa peran BPKH sebagai amanat pemerintah untuk mengelola dana calon jemaah haji secara lebih transparan dan akuntabel.
“BPKH didirikan tahun 2017 oleh pemerintah, sebagai usulan dari petugas tentang bagaimana pengelolaan dana haji yang tadinya dari Kementerian Agama bisa lebih transparan dan lebih akuntabel karena akan dikelola oleh ahli-ahli keuangan,” jelas Julhendra.
Tujuan utama pembentukan BPKH adalah agar dana haji yang tersimpan dapat dikembangkan dan menghasilkan nilai manfaat.
Perkembangan dana yang mencapai Rp 171 triliun dalam waktu sekitar delapan tahun ini menunjukkan keberhasilan strategi pengelolaan yang diterapkan.
Julhendra juga menyinggung tentang biaya haji yang masih disubsidi oleh nilai manfaat dari dana kelolaan ini.
Ia membandingkan biaya umrah selama 12 hari yang membutuhkan sekitar Rp 30 juta, dengan biaya haji selama 42 hari di mana masyarakat hanya mengeluarkan sekitar Rp 50 juta.
“Kekurangan itulah, selisih itulah yang tadi disebut bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk jemaah yang berangkat haji,” terangnya.
Ia menambahkan, dana ini dikembangkan oleh BPKH melalui orang-orang ahli di bidang keuangan, dan hasilnya adalah keuntungan hingga Rp 11 triliun per tahun.
Julhendra berharap keuntungan ini akan terus bertambah, sehingga nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar.
Julhendra menegaskan, BPKH berkomitmen untuk mengembalikan semua nilai manfaat kepada jemaah haji, baik yang akan berangkat maupun yang masih dalam masa tunggu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. (Cepy)
