Cemburu Buta Berujung Pembacokan di Kuningan, Mantan Suami Serang Korban Pakai Golok
CIREBONWARTANEWS.COM, Kuningan – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat terjadi di Dusun Mulyaasih II, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Seorang ibu rumah tangga bernama Nesah binti Sumarta (44) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, IB (56).
Motif di balik aksi kekerasan ini diduga adalah rasa cemburu dan sakit hati pasca perceraian.
Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 08.25 WIB. Menurut kronologi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 11 / X / SPKT/Polsek Cigugur/ Polres Kuningan/Polda Jabar, terduga pelaku, IB, mendatangi rumah korban di Desa Puncak dengan membawa sebilah golok yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah bertemu korban, terduga pelaku dilaporkan langsung memaki-maki Nesah. Puncak ketegangan terjadi ketika IB mengarahkan dan menyabetkan golok ke bagian kepala korban. Beruntung, korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya.
Akibat penganiayaan tersebut, Nesah menderita luka sayat (bacok) cukup parah pada bagian kening, kedua bibir, jari telunjuk tangan kanan, serta lengan atas tangan kanan.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapatkan penanganan medis.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cigugur sekitar pukul 08.45 WIB oleh anak korban, Febri Septian (16).
Atas laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk visum et repertum luka, foto copy akta cerai, serta sebilah golok yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Proses pengejaran pelaku membuahkan hasil enam hari kemudian. Pada Jumat, 16 Oktober 2025, Unit Reskrim Polsek Cigugur mendapatkan informasi krusial sekitar pukul 14.00 WIB dari Febri, anak terduga pelaku.
Febri menyampaikan bahwa ia menerima pesan WhatsApp pada Kamis malam (15/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB dari nomor tak dikenal, yang ternyata adalah nomor WA terduga pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cigugur segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan.
Pelacakan nomor HP (083844025350) mengarah pada Erwin Firmansyah di Dusun Kedawung, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan Polsek Cigugur dan Unit Resmob Polres Kuningan bergerak menuju alamat tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak keluarga Erwin Firmansyah, terduga pelaku, IB, yang juga dikenal dengan nama Ibul Sahib, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cigugur untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif utama penganiayaan ini diduga karena IB tidak terima melihat mantan istrinya, Nesah, didekati oleh pria lain setelah mereka resmi bercerai. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penganiayaan. (Agung RS)
