Ancaman Raperda KTR: Petani Tembakau, Pedagang, dan Pekerja di Cirebon Khawatir PHK Massal dan Gulung Tikar

0
IMG-20251025-WA0062
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon menuai protes dan kekhawatiran serius dari para pelaku di ekosistem pertembakauan lokal.

Keluh kesah tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (23/10/25).

RDPU yang dihadiri perwakilan petani tembakau, pedagang, dan serikat pekerja itu menjadi wadah penyampaian kekhawatiran akan dampak negatif Raperda KTR, terutama mengingat upaya revitalisasi perkebunan tembakau di Kabupaten Cirebon.

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, meminta legislatif bijak dalam pembahasan Raperda KTR agar tidak menimbulkan efek domino yang merugikan.

Ia menyoroti adanya pasal dalam Raperda yang dianggap menjadi ancaman serius bagi kelangsungan komoditas tembakau yang sudah menjadi warisan turun-temurun dan andalan petani di musim kemarau.

“Tembakau adalah tanaman andalan di musim kemarau. Jangan lupa bahwa Jawa Barat adalah salah satu sentra tembakau yang penting di skala nasional,” ujar Sambas.

Ia menambahkan, Kabupaten Cirebon sendiri baru saja kembali menghidupkan usaha perkebunan tembakau rakyat setelah hampir 15 tahun mengalami penurunan, dengan memanfaatkan lahan bera di 10 kecamatan.

Senada dengan petani, perwakilan pedagang kelontong, Muji, meminta DPRD meniadakan larangan penjualan rokok yang dinilai akan memukul pendapatan pedagang kecil.

Muji keberatan dengan rencana pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk.

“Omzet otomatis turun drastis. Pedagang kecil dan warung seperti kami akan kehilangan sebagian besar pendapatan harian kalau rokok dilarang dijual. Karena kenyataannya, penjualan rokok biasanya akan membuat konsumen beli dagangan yang lain juga,” keluhnya.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI Cirebon, Teddy Heryanto, mengingatkan bahwa Raperda KTR yang terlalu menekan industri bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Raperda KTR yang sangat menekan industri hasil tembakau (IHT) bisa membuat pekerja jadi pengangguran. Industrinya kolaps, pekerjanya juga terdampak. Perlu diingat bahwa ada 3.035 pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di Cirebon, 95% adalah perempuan tulang punggung keluarga,” tegas Teddy.

Menanggapi berbagai aspirasi yang masuk, Ketua Pansus Raperda KTR, H Khanafi, berjanji bahwa rancangan aturan ini akan dibahas seadil-adilnya.

“Kami berupaya jangan sampai ada yang tertekan dan tercekik. Harapan dan aspirasi masyarakat akan diakomodir seadil-adilnya. Termasuk juga keberatan-keberatan dari petani, pedagang, dan pekerja atas dampaknya akan dicatat,” janji Khanafi. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *