Pegiat Reklame Soroti Aturan Jarak 500 Meter dalam Perda KTR Kabupaten Cirebon

0
oplus_0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Rencana pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon yang akan berlaku pada Kamis (6/11/2025) mendatang menuai keberatan dari kalangan pegiat reklame.

Muchtar, seorang pegiat reklame dari Ciayumajakuning, menyuarakan keresahannya terkait salah satu pasal yang dinilai memberatkan pelaku bisnis reklame produk tembakau legal.

Keberatan utama Muchtar berpusat pada Pasal 9 Ayat 3 dalam Perda Reklame yang berkaitan dengan KTR. Pasal tersebut mewajibkan iklan produk rokok di media luar ruang untuk memenuhi ketentuan, khususnya terkait radius jarak penempatan.

Menurutnya, poin yang menjadi keberatan adalah ketentuan yang tidak membolehkan reklame rokok diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Keresahan kami dengan radius 500 meter ini adalah titik-titik reklame yang kita punya pasti akan berdekatan dengan area tersebut. Ruang publikasi ini jadi lebih disempitkan,” kata Muchtar usai mengikuti salah satu acara di salah satu kafe di kawasan Sumber, Senin (3/11/25).

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pemasangan reklame adalah untuk mempromosikan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Pembatasan jarak yang terlalu luas ini justru menimbulkan kesulitan, terutama dalam membedakan produk.

“Di sini kalau rokok yang kita iklankan tidak ada informasi, kita makin sulit membedakan mana rokok ilegal mana yang rokok legal. Ini seakan-akan kita harus sembunyi untuk menerangkan produk legal, produk yang jelas-jelas dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Selain masalah publikasi produk legal, Muchtar juga menyoroti dampak aturan ini terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.

Data  menyebutkan, lanjutnya,  bahwa 60% dari total pajak reklame yang diterima daerah disumbangkan oleh pajak reklame rokok.

Jika ruang publikasi dibatasi secara ketat melalui aturan radius 500 meter,  Muchtar khawatir hal ini akan secara signifikan mengurangi kontribusi pendapatan daerah.

“Pajak reklame untuk rokok nilai tarifnya beda. Seandainya ini dibuat radius, maka ruang kita untuk berpublikasi atau konten bisnis kita dibatasi, itu juga berpengaruh terhadap kontribusi kami terkait pajak daerah,” jelas Muchtar.

Meskipun menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menciptakan udara yang sehat dan menekan pengguna rokok baru, Muchtar berharap agar aturan tersebut dapat ditinjau ulang pada poin radius jarak.

“Kita sepakat bahwa Kabupaten Cirebon butuh udara yang sehat. Tapi kita juga enggak bisa mengesampingkan bahwa pentingnya kita bisa menginformasikan bahwa ini loh produk legalnya. Justru perang kita adalah terhadap rokok ilegal,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *