Mantan Kadispora Wafat, Tersangkut Hukum, Begini Penjelasan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

0
IMG_20251115_073843
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –  Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, H Irawan Wahyono meninggal dunia pada Jumat (14/11/25).

Diketahui, Irawan Wahyono wafat saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Plh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, SH., MH., membenarkan kabar duka tersebut.

Menurutnya, tersangka Irawan Wahyono ditahan terkait dugaan korupsi proyek multiyears di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon untuk tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Ia mulai ditahan sejak 27 Agustus 2025.

Menurut laporan Rutan, pada pagi hari Jumat (14/11/2025), Irawan sempat mengalami kejang dan dibawa ke klinik Rutan, dan keadaannya sempat membaik. Namun, pada sore hari, sekitar pukul 15.03 WIB, tersangka kembali mengalami kejang.

“Tersangka tiba di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sekitar pukul 15.12 WIB dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pada saat perjalanan menuju RSUD Gunung Jati Kota Cirebon,” jelas Acep Subhan Saepudin.

Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa almarhum secara otomatis akan dihentikan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP, yang menyatakan bahwa gugurnya kewenangan penuntutan terjadi karena terdakwa atau tersangka meninggal dunia,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon turut menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum, berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *