KPK Titipkan Benda Sitaan Perkara Korupsi Satori dkk ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

0
Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) yang juga merangkap sebagai pengelola Rupbasan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Gema Wahyudi menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menitipkan sejumlah benda sitaan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Satori dkk. kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Gema mengatakan bahwa, penitipan ini disampaikan melalui surat resmi KPK bernomor B/7518/PBB.04.00/26/11/2025, tertanggal 12 November 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

“Benda sitaan ini akan disimpan, dirawat, dan diamankan oleh Kejari Cirebon selama proses penanganan perkara berlangsung, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Gema, Selasa (18/11/25).

Disebutkan Gema, Benda sitaan yang diserahkan KPK kepada Kejari Cirebon meliputi,  Kendaraan Roda Empat (4 unit), diantaranya, Mobil Suzuki APV , Mobil Toyota Kijang , Mobil Suzuki APV, Mobil Isuzu ELF, jumlah keseluruhan jadi 26 unit kendaraan roda empat.

Sementara Kendaraan Roda Dua (1 unit), Motor Honda CBR 150 dan Barang Lain (18 unit) Kursi roda.

“Penitipan benda sitaan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan kasus korupsi, memastikan barang bukti tetap terjaga integritasnya hingga proses hukum selesai,” pungkasnya. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *